Definisi Hukum

 
Definisi Umum
Hukum sebagai suatu sistem aturan dan peraturan yang diterapkan dalam masyarakat untuk memastikan tindakan-tindakan individu dan kelompok mematuhi norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Instrumentalitas
Hukum sebagai suatu instrumen atau alat yang membantu masyarakat dalam mencapai tujuannya. Hukum dianggap sebagai alat untuk memecahkan masalah dan mempertahankan keadilan sosial.

Humanitas dan Keadilan
Hukum sebagai suatu refleksi dari kemanusiaan dan nilai-nilai moral dan etika. Hukum dalam pandangan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dan realisasi dari keadilan sosial.

Filsafat Hukum
Hukum sebagai suatu fenomena filosofis yang memerlukan interpretasi dan pemahaman yang mendalam. Dalam pandangan ini, hukum dianggap sebagai suatu konsep abstrak dan bersifat normatif.

Ekonomi dan Sosiologi
Hukum sebagai suatu fenomena sosial yang memainkan peran penting dalam pembentukan dan pemeliharaan sistem ekonomi. Hukum dalam pandangan ini dianggap sebagai suatu alat untuk memastikan stabilitas dan efisiensi ekonomi.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

  1. John Austin (1790-1859)


    seorang filsuf hukum Inggris, memdefinisikan hukum sebagai "perintah dari penguasa yang memiliki kekuatan untuk memaksa".

  2. Immanuel Kant (1724-1804)


    filsuf Jerman, memdefinisikan hukum sebagai "aturan dan prinsip moral yang harus diterima dan diterapkan oleh semua orang".

  3. Jeremy Bentham (1748-1832)


    filsuf hukum Inggris, memdefinisikan hukum sebagai "alat untuk mencapai kebahagiaan maksimal bagi seluruh anggota masyarakat".

  4. Hans Kelsen (1881-1973)
    filsuf hukum Austria, memdefinisikan hukum sebagai "sistem normatif yang memiliki hierarki dan memungkinkan untuk menentukan apa yang sah dan tidak sah dalam suatu masyarakat".

  5. Ronald Dworkin (1931-2013)
    filsuf hukum Amerika, memdefinisikan hukum sebagai "sistem aturan moral dan politik yang membentuk kerangka bagi pengambilan keputusan dan tindakan".

  6. Soerjono Soekanto (1912-2001)

    seorang ahli hukum Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai "kumpulan norma-norma yang berlaku bagi masyarakat dan diterima sebagai acuan bagi tindakan individu dan kelompok
    ".
  1. Mochtar Kusumaatmadja (1926-2018)


    seorang ahli hukum dan mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, memdefinisikan hukum sebagai "sistem yang memberikan batasan bagi tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat".

J.B. Sumarlin (1918-1994)

seorang ekonom Indonesia dan pengamat hukum, memdefinisikan hukum sebagai "aturan yang diterima dan diterapkan oleh masyarakat untuk membatasi perilaku manusia dalam memenuhi tujuannya".

Sarino Mangunpranoto (1923-2010)

seorang ahli hukum Indonesia, memdefinisikan hukum sebagai "sistem normatif yang membatasi tindakan manusia dan memfasilitasi realisasi keadilan".


Jimly Asshiddiqie (1943-)

seorang ahli hukum dan mantan Hakim Konstitusi Indonesia, memdefinisikan hukum sebagai "sistem yang memberikan acuan dan batasan bagi perilaku manusia dalam masyarakat dan memberikan solusi bagi masalah-masalah sosial yang timbul".

Komentar