Sumber-Sumber Hukum*

 Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dibedakan kedalam 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. sumber hukum dalam arti materiil
  2. sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum Menurut Para Ahli

1 . Menurut Sudikno Mertokusumo (1986)

Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan lalulintas), perkembangan internasional, serta keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum.
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentukatau cara yang menyebabkan peraturan hukum perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

2 . Menurut Sudikno Mertokusumo (1986)

Komentar